Kunduran – Empat karaoke di kawasan Yangjrong Kunduran, Blora, ditutup petugas, Senin (23/5/2016).
Hal itu dilakukan, dikarenakan empat karaoke tersebut belum mempunyai izin.
”Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi oleh Satpol PP. Juga sudah diberikan tenggat waktu pengurusan izin. Namun tidak diindahkan. Akhirnya kita tertibkan,” kata Camat Kunduran Rianto Warsito.
Pemilik karaoke tidak melakukan penolakan saat razia dilaksanakan. Apalagi, menurut Rianto, pihaknya khawatir jika kafe digunakan untuk menjual minuman keras.
”Kami juga menengarai jika kafe-kafe tersebut juga digunakan untuk menjual minuman keras. Termasuk diduga menjadi tempat atau lokasi prostitusi,” terangnya.
Sedangkan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Blora Lilik Ali Mahmudi mengatakan, pihaknya melakukan penutupan empat kafe tersebut, dikarenakan belum mengantongi izin.
”Kami memang menutup kafe ini. Tapi bukan karena miras atau prostitusinya, melainkan memang belum berizin sebagai tempat hiburan malam,” jelasnya.
Keempat kafe tersebut merupakan milik Suwignyo, warga Wirosari, Grobogan, Suparno (warga Kunduran), Wagiyem (warga Kuwu, Grobogan), dan Dani Warag Jagong (warga Kunduran).
Dalam penertiban tersebut diikuti sekitar 15 personel Satpol PP, dan sejumlah personel dari Polsek dan Koramil Kunduran serta disaksikan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah pendidik di wilayah Kunduran. (anr240516)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar