SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KANTOR CAMAT KUNDURAN. KAMI SIAP MELAYANI. KEPUASAN ANDA ADALAH TUJUAN KAMI. SANTUN, RAMAH, IKHLAS ADALAH BUDAYA KAMI.

Minggu, 24 April 2016

PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN


PERSYARATAN PERIJINAN 

* IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Bukti kepemilikan tanah (akte tanah, atau;  petok c desa yang diperkuat surat keterangan dari Lurah / Kades, atau;  surat keterangan dari notaris, atau akta/surat pernyataan jual beli, atau; surat keterangan warisan/hibah)
  4. Surat perjanjian sewa atau ijin tertulis dari pemilik tanah dalam hal tanah yang ditempati milik orang lain.
  5. Gambar bangunan dengan skala 1:100 (situasi, denah bangunan, tampak muka, tampak samping, potongan melintang, potongan membujur, detail konstruksi yang penting)
Persyaratan khusus :
  •        Bangunan untuk fungsi usaha dilengkapi fotokopi dokumen pengelolaan lingkungan hidup ( Amdal/UKL-UPL/SPPL) beserta Izin Lingkungan dan memenuhi persyaratan teknis sesuai bidang usaha sebagaimana ditentukan oleh Instansi Teknis.

* IJIN GANGGUAN (HO)

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000
  2. Fotokopi KTP Pemohon / Penanggung jawab
  3. Fotokopi Bukti kepemilikan tanah (akte tanah, atau;  petok c desa yang diperkuat surat keterangan dari Lurah / Kades, atau;  surat keterangan dari notaris, atau akta/surat pernyataan jual beli, atau; surat keterangan warisan/hibah)
  4. Surat perjanjian sewa atau ijin tertulis dari pemilik tanah dan/atau bangunan dalam hal tanah/atau bangunan yang ditempati milik orang lain.
  5. Surat persetujuan tetangga bila kegiatan usaha berpotensi menimbulkan gangguan yang nyata terhadap lingkungan)
  6. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan beserta pengesahannya untuk pemohon Badan Usaha.
  7. Fotokopi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (Amdal, UKL-UPL, SPPL) beserta Izin Lingkungan.
Catatan :     
  • gangguan meliputi gangguan suara, polusi udara, kerusakan lingkungan hidup, dampak sosial dan ekonomi.
  • tetangga yang dimintai persetujuan adalah warga dalam jarak yang potensial tekena dampak.

* SURAT IJIN  USAHA PERDAGANANGAN (SIUP)


  1. Surat Permohonan bermeterai 6000;
  2. Surat Pernyataan pemohon tentang lokasi usaha diketahui Kepala Desa/Lurah setempat;
  3. Fotokopi Izin Lokasi/Keterangan Lokasi (bagi yang diwajibkan);
  4. Fotokopi  Izin Gangguan/HO dan IMB
  5. Fotokopi Izin Lingkungan& Dokumen Pengelolaan LH (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
  6. Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tanah atau bangunan dalam hal bangunan atau tanah bukan milik pemohon;
  7. Fotokopi KTP)/Paspor pemilik/penanggungjawab Perusahaan;
  8. Pas foto pemilik/penanggungjawab perusahaan 3x4 (2 lembar)

* TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

  1. Surat Permohonan bermeterai 6000;
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
  3. Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor pemilik/penanggungjawab Perusahaan;
* IJIN USAHA PARISIWATA DAN KEBUDAYAAN

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000;
  2. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan pengesahannya (untuk perusahaan berbentuk badan usaha);
  3. Fotokopi Akta Perubahan Perusahaan;
  4. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk perusahaan berbentuk PT);
  5. Surat Pernyataan pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan diketahui Kepala Desa/Lurah
  6. Fotokopi Izin Lokasi/Keterangan Lokasi (bagi yang diwajibkan);
  7. Fotokopi  Izin Gangguan/HO;
  8. Fotokopi Izin Lingkungan dan Dokumen Pengelolaan LH (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
  9. Fotokopi IMB;
  10. Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tanah dan/atau bangunan dalam hal bangunan dan/atau tanah bukan milik pemohon;
  11. Rekomendasi dari kades / kelurahan yang diketahui camat;
  12. Rekomendasi dari instansi teknis;
  13. Pas foto pemilik/penanggungjawab perusahaan 3x4 (2 lembar)
  14. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  15. Fotokopi KTP / Paspor pemilik/penanggungjawab Perusahaan; 
 * IJIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB)
  1. Suratpenunjukandari sub distributor sebagai penjual langsung minuman beralkohol di tempat tertentu lainnya,pengecer minuman beralkohol di tempat tertentu lainnya dan penjual langsung dan/ atau pengecer minuman beralkohol golongan B  yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
  2. Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat;
  3. SIUP , TDP dan/atau Surat izin usaha tetap hotel, khusus hotel bintang 3,4,5 atau surat izin usaha bar, pub atau kelab malam dari instansi berwenang;
  4. Fotokopi izin gangguan (HO) khusus minuman beralkohol;
  5. Fotokopi NPWP;
  6. Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)  bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
  7. Akte Pendirian Perseroan Terbatas, dan Pengesahan Badan Hukum dari Pejabat berwenang dan AktePerubahan (Jikaada) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas;
  8. Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 Tahun kedepan;
  9. Pasfoto pemilik/penanggungjawab Perusahaan 3x4 sebanyak 2 lembar;
  10. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor pemilik/penanggungjawab Perusahaan. 
* IJIN USAHA PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

  1. Suratpermohonan bermateraiRp. 6.000
  2. FotokopiIzinPrinsipdariBupati;
  3. Dokumenhasilanalisasosialekonomi;
  4. FotokopiIzinLokasi/KeteranganLokasi
  5. Fotokopi IMB danIzinGangguan/HO;
  6. FotokopiAktaPendirian Perusahaan besertapengesahannya;
  7. Fotokopi TDP, SIUP dan NPWP;
  8. FotokopiIzinLingkungandanDokumenPengelolaan LH (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
  9. Fotokopi KTP Pemohon / Penanggungjawab;
  10. FotokopiSuratPerjanjianSewa Tanah dan/ataubangunandalamhalbangunandan/atautanahbukanmilikpemohon;
  11. Rencana program kemitraandengan UMKM setempat;
  12. Suratpernyataankesanggupanmelaksanakandanmematuhiketentuan yang berlaku.

2 komentar:

  1. Selamat sore,

    Saya Budi, warga Kunduran, ingin menanyakan bagaimana prosedur untuk mengurus e-KTP hilang. Mohon bantuannya, pak.
    Satu lagi...
    Apakah bisa mengganti e-KTP yang sudah buram cetakkannya?

    Matursuwun...

    BalasHapus
  2. terima kasih Bapak Budi...
    untuk Prosedur mengurus E- KTP sebagai berikut :
    1. Surat Permohonan E- KTP dari Desa Setempat
    2. Dibawa ke Kantor Kecamatan Kunduran dilampiri FC Kartu Keluarga untuk dilegalisasi
    3. Apabila sudah pernah rekam / Foto surat permohonan langsung ke Kantor Catatan Sipi Kabupaten Blora untuk dicetakkan E-KTP.

    untuk E- KTP yang sudah buram BISA dicetakkan ..prosedurnya seperti diatas...jangan lupa E-KTP yang buram tadi disertakan..

    terima kasih.

    BalasHapus