PERSYARATAN PERIJINAN
- Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Bukti kepemilikan tanah (akte tanah, atau; petok c desa yang diperkuat surat keterangan dari Lurah / Kades, atau; surat keterangan dari notaris, atau akta/surat pernyataan jual beli, atau; surat keterangan warisan/hibah)
- Surat perjanjian sewa atau ijin tertulis dari pemilik tanah dalam hal tanah yang ditempati milik orang lain.
- Gambar bangunan dengan skala 1:100 (situasi, denah bangunan, tampak muka, tampak samping, potongan melintang, potongan membujur, detail konstruksi yang penting)
Persyaratan
khusus :
- Bangunan untuk fungsi usaha dilengkapi fotokopi dokumen pengelolaan lingkungan hidup ( Amdal/UKL-UPL/SPPL) beserta Izin Lingkungan dan memenuhi persyaratan teknis sesuai bidang usaha sebagaimana ditentukan oleh Instansi Teknis.
* IJIN GANGGUAN (HO)
- Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000
- Fotokopi KTP Pemohon / Penanggung jawab
- Fotokopi Bukti kepemilikan tanah (akte tanah, atau; petok c desa yang diperkuat surat keterangan dari Lurah / Kades, atau; surat keterangan dari notaris, atau akta/surat pernyataan jual beli, atau; surat keterangan warisan/hibah)
- Surat perjanjian sewa atau ijin tertulis dari pemilik tanah dan/atau bangunan dalam hal tanah/atau bangunan yang ditempati milik orang lain.
- Surat persetujuan tetangga bila kegiatan usaha berpotensi menimbulkan gangguan yang nyata terhadap lingkungan)
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan beserta pengesahannya untuk pemohon Badan Usaha.
- Fotokopi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (Amdal, UKL-UPL, SPPL) beserta Izin Lingkungan.
Catatan :
- gangguan meliputi gangguan suara, polusi udara, kerusakan lingkungan hidup, dampak sosial dan ekonomi.
- tetangga yang dimintai persetujuan adalah warga dalam jarak yang potensial tekena dampak.
* SURAT IJIN USAHA PERDAGANANGAN (SIUP)
- Surat Permohonan bermeterai 6000;
- Surat Pernyataan pemohon tentang lokasi usaha diketahui Kepala Desa/Lurah setempat;
- Fotokopi Izin Lokasi/Keterangan Lokasi (bagi yang diwajibkan);
- Fotokopi Izin Gangguan/HO dan IMB
- Fotokopi Izin Lingkungan& Dokumen Pengelolaan LH (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
- Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tanah atau bangunan dalam hal bangunan atau tanah bukan milik pemohon;
- Fotokopi KTP)/Paspor pemilik/penanggungjawab Perusahaan;
- Pas foto pemilik/penanggungjawab perusahaan 3x4 (2 lembar)
* TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
- Surat Permohonan bermeterai 6000;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
- Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor pemilik/penanggungjawab Perusahaan;
- Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000;
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan pengesahannya (untuk perusahaan berbentuk badan usaha);
- Fotokopi Akta Perubahan Perusahaan;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM (untuk perusahaan berbentuk PT);
- Surat Pernyataan pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan diketahui Kepala Desa/Lurah
- Fotokopi Izin Lokasi/Keterangan Lokasi (bagi yang diwajibkan);
- Fotokopi Izin Gangguan/HO;
- Fotokopi Izin Lingkungan dan Dokumen Pengelolaan LH (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
- Fotokopi IMB;
- Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Tanah dan/atau bangunan dalam hal bangunan dan/atau tanah bukan milik pemohon;
- Rekomendasi dari kades / kelurahan yang diketahui camat;
- Rekomendasi dari instansi teknis;
- Pas foto pemilik/penanggungjawab perusahaan 3x4 (2 lembar)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Fotokopi KTP / Paspor pemilik/penanggungjawab Perusahaan;
- Suratpenunjukandari sub distributor sebagai penjual langsung minuman beralkohol di tempat tertentu lainnya,pengecer minuman beralkohol di tempat tertentu lainnya dan penjual langsung dan/ atau pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya;
- Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat;
- SIUP , TDP dan/atau Surat izin usaha tetap hotel, khusus hotel bintang 3,4,5 atau surat izin usaha bar, pub atau kelab malam dari instansi berwenang;
- Fotokopi izin gangguan (HO) khusus minuman beralkohol;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
- Akte Pendirian Perseroan Terbatas, dan Pengesahan Badan Hukum dari Pejabat berwenang dan AktePerubahan (Jikaada) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas;
- Rencana Penjualan Minuman Beralkohol 1 Tahun kedepan;
- Pasfoto pemilik/penanggungjawab Perusahaan 3x4 sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor pemilik/penanggungjawab Perusahaan.
- Suratpermohonan bermateraiRp. 6.000
- FotokopiIzinPrinsipdariBupati;
- Dokumenhasilanalisasosialekonomi;
- FotokopiIzinLokasi/KeteranganLokasi
- Fotokopi IMB danIzinGangguan/HO;
- FotokopiAktaPendirian Perusahaan besertapengesahannya;
- Fotokopi TDP, SIUP dan NPWP;
- FotokopiIzinLingkungandanDokumenPengelolaan LH (Amdal, UKL-UPL, SPPL);
- Fotokopi KTP Pemohon / Penanggungjawab;
- FotokopiSuratPerjanjianSewa Tanah dan/ataubangunandalamhalbangunandan/atautanahbukanmilikpemohon;
- Rencana program kemitraandengan UMKM setempat;
- Suratpernyataankesanggupanmelaksanakandanmematuhiketentuan yang berlaku.
Selamat sore,
BalasHapusSaya Budi, warga Kunduran, ingin menanyakan bagaimana prosedur untuk mengurus e-KTP hilang. Mohon bantuannya, pak.
Satu lagi...
Apakah bisa mengganti e-KTP yang sudah buram cetakkannya?
Matursuwun...
terima kasih Bapak Budi...
BalasHapusuntuk Prosedur mengurus E- KTP sebagai berikut :
1. Surat Permohonan E- KTP dari Desa Setempat
2. Dibawa ke Kantor Kecamatan Kunduran dilampiri FC Kartu Keluarga untuk dilegalisasi
3. Apabila sudah pernah rekam / Foto surat permohonan langsung ke Kantor Catatan Sipi Kabupaten Blora untuk dicetakkan E-KTP.
untuk E- KTP yang sudah buram BISA dicetakkan ..prosedurnya seperti diatas...jangan lupa E-KTP yang buram tadi disertakan..
terima kasih.