PENTING !!!!!
Bagi Penduduk yang yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016.
** Informasi berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 471/1768/2016 tertanggal 12 Mei 2016 perihal Percepatan KTP -el dan Akta Kelahiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar