SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KANTOR CAMAT KUNDURAN. KAMI SIAP MELAYANI. KEPUASAN ANDA ADALAH TUJUAN KAMI. SANTUN, RAMAH, IKHLAS ADALAH BUDAYA KAMI.

Rabu, 27 Juli 2016

PELAYANAN NON PERIJINAN

PERMOHONAN E- KTP
  1. Permohonan Penerbitan KTP Baru
Persyaratan :
    1. Mengisi Formulir formulir Permohonan KTP dari Desa/Kelurahan
    2. Melampirkan syarat :
      • Fotocopy Kartu Keluarga, yang mencantumkan nama pemohon.
      • Bila nama pemohon tidak tercantum/belum punya atau ada perbedaan data harus mengurus permohonan “PERUBAHAN KARTU KELUARGA” terlebih dahulu (F-1.05).
      • Fotocopy akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah.
      • Datang langsung untuk difoto.
  1. Permohonan Penggantian KTP Karena Perubahan Data, Hilang, Atau Rusak
Persyaratan :
    1. Mengisi Formulir Formulir Permohonan KTP dari Desa/Kelurahan
    2. Melampirkan syarat :
      • KTP lama asli
      • Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian.
      • Fotocopy Kartu Keluarga yang bersangkutan.
  1. Permohonan Perpanjangan KTP
Persyaratan
    1. Mengisi Formulir Formulir Permohonan KTP dari Desa/Kelurahan.
    2. Melampirkan syarat :
      • Fotocopy Kartu Keluarga.
      • KTP lama asli
      •  
Catatan : Formulir Permohonan setelah dilegalisasi Kecamatan dibawa ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blora untuk dicetakkan E-KTP  

Penerbitan Kartu Keluarga
Persyaratan :
  1. Formulir Permohonan Kartu Keluarga dari Desa/ Kelurahan
  2. Melampirkan syarat :
    • KK lama.
    • Fotocopy Akta Kelahiran/ Kematian
    • Atau Foto copy Ijazah
    • Atau Foto copy Akta Nikah/Cerai
Perubahan Kartu Keluarga
Persyaratan
  1. Formulir Permohonan Kartu Keluarga dari Desa/ Kelurahan
  2. Melampirkan syarat :
    • KK lama.
    • Fotocopy Akta Kelahiran/ Kematian
    • Atau Foto copy Ijazah
    • Atau Foto copy Akta Nikah/Cerai
Penggantian Kartu Keluarga
Persyaratan :
  1. Formulir Permohonan Kartu Keluarga dari Desa/Kelurahan.
  2. Dengan melampirkan syarat :
    • Surat keterangan hilang dari Desa, atau
    • KK yang rusak.

AKTE KELAHIRAN
Persyaratan :
1.      Formulir Permohonan dari Desa/ Kelurahan
2.      Kelengkapan berkas :
a.       Surat Kelahiran dari Bidan/ Rumah Sakit
b.      Foto copy Akta Nikah/Cerai yang dilegalisir
c.       Foto copy KK Orang tua (anak sudah masuk di dalam Kartu Keluarga)
d.      Surat Kuasa Bermaterai 6.000,- apabila dikuasakan
e.       Foto copy KTP Orang tua
f.       Surat Keterangan anak ibu (apabila anak lahir di luar pernikahan)
g.      Foto copy KTP saksi kelahiran
h.      Surat Kekancingan (bagi yang bergelar bangsawan) 


SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

·        SKCK UNTUK MELAMAR PERUSAHAAN SWASTA
Persyaratan :
1.      Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan tempat domisili pemohon
2.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
3.      Pas foto ukuran 4x6 cm, Background merah (4 Lembar)
4.      Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan yang sudah ditandatangani dan distempel dari Kecamatan dibawa ke Polsek setempat untuk dibuatkan SKCK.
·         SKCK UNTUK MELAMAR CPNS/TNI/POLRI
Persyaratan :
1.      Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan tempat domisili pemohon
2.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
3.      Pas foto ukuran 4x6 cm, Background merah (6 Lembar)
4.      Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan yang sudah ditandatangani dan distempel dari Kecamatan dibawa ke Koramil dan Polsek Setempat.

*NB : yang menerbitkan SKCK dari Polsek/ Polres

PEMBUATAN KARTU JAMINAN KESEHATAN DAERAH
(JAMKESDA)

Persyaratan :
1.      Membawa Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan setempat
2.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Catatan : JAMKESDA hanya bisa digunakan di wilayah Kabupaten
                  Blora saja , apabila berobat ke luar Kabupaten Blora
                  Pakai BPJS – Kesehatan

LEGALISASI NIKAH

Persyaratan :
1.      SURAT PENGANTAR DARI DESA/ KELURAHAN
SETEMPAT
2.      MENGISI BLANGKO N1 DAN N2
3.      FOTO COPY KTP DAN KK PEMOHON
4.      FOTO COPY IJAZAH PEMOHON
5.      FOTO COPY AKTE KELAHIRAN PEMOHON
6.      SURAT KEMATIAN (BAGI JANDA/ DUDA)
7.      UMUR MINIMAL 16 TAHUN


LEGALISASI LAIN- LAIN

Persyaratan :
1.      Membawa Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan setempat
2.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
3.      Data dukung lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar